Sugeng Pinarak Ing Alam Lamunanipun Tiang Ndusun

Custom Search

Tuesday, September 9, 2008

berita

Berita Dari SuaraMerdeka.com
LINTAS KEDU-BANYUMAS09 September 2008Polisi Tangkap Perampok Toko Emas NusawunguCILACAP- Tiga tersangka kasus perampokan toko emas Adil yang terjadi 22 Juli lalu, yakni Basuki (45), Yoga Prawira (50) dan Ustadudin (32), 6-7 September lalu ditangkap polisi. Mereka ditangkap tim gabungan Polsek Nusawungu, Polres Cilacap dan Polda Jawa Tengah dalam dua kali operasi. Dalam dua kali operasi itu, polisi juga menyita uang tunai Rp 130 juta dan mobil APV.Penjelasan itu disampaikan Kapolres Cilacap AKBP Teguh Pristiwanto melalui Kapolsek Nusawungu, AKP Edhy Purwanto, Senin (8/9) kemarin.Dikatakan, dalam operasi pertama polisi berhasil menangkap Basuki di Bogor. Saat ditangkap, tersangka tidak berkutik dan langsung digelandang ke Cilacap. Sementara pada operasi kedua, polisi menangkap Yoga Prawira dan Ustadudin. Yoga ditangkap di terminal Cirebon, sementara Ustadudin ditangkap di Desa Karangpakis, Nusawungu.Dalam aksinya, ketiga tersangka berhasil mengambil lebih dari 2 kg emas. Pada saat melarikan diri, mereka juga sempat membuang barang bukti seperti helm dan linggis di Desa Pucung, antara Nusawungu dan Kroya.Helm tersebut kemudian dibawa polisi guna untuk pengumpulan infromasi. Dari informasi yang dikumpulkan diketahui siapa pemakai helm tersebut, yang tak lain adalah Basuki yang merupakan warga Nusawungu. PenyidikanBerangkat dari informasi itu maka polisi mengembangkan penyidikan dan memasukan nama dua kawan Basuki, Yoga dan Usutadudin, sebagai tersangka dan ternyata terbukti mereka terlibat.’’Dari keterangan mereka diketahui, hasil rampokan dijual di Jakarta. Dari penjualan emas mereka mendapatkan uang cash lebih dari Rp. 150 juta dan mobil APV. Uang kemudian dibagi di Tasikmalaya,’’ jelas Edhy Purwanto.Ketiganya saat ini ditahan di tempat terpisah. Basuki dan Ustadudin ditahan di Polsek Nusawungu, sementara Yoga Prawira ditahan di Polres Cilacap.Polisi memastikan tidak ada pemain lain dari komplotan itu. Dua dari mereka, Basuki dan Yoga, dari pengungkapan yang ada juga pernah melakukan kejahatan curanmor di desa Karangputat, Nusawungu.Ketiganya bakal dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.Seperti diberitakan sebelumnya, toko Mas Adil yang ada di pasar Danasri Nusawungu, Selasa, 22 Juli lalu, dirampok. Perampok masuk ke dalam toko saat toko yang ada di kompleks pasar Danasri itu akan tutup. Salah satu dari mereka, ternyata Basuki, saat itu mengancam dua pelayan menggunakan golok dan merebut tas berisi emas yang bobotnya dikabarkan lebih dari 2 kg. Setelah merampok Basuki dan Yoga naik sepeda motor King ke arah Kroya. Di sana mereka bertemu dengan Ustadudin yang selama perampokan bertugas sebagai pemantau situasi. (G21-74)
© 2008 suaramerdeka.com. All rights reserved